Menunggak Pajak, Bapenda Tangerang Pasang Stiker di Tempat Usaha

Menunggak Pajak, Bapenda Tangerang Pasang Stiker di Tempat Usaha - GenPI.co BANTEN
Menunggak Pajak, Bapenda Tangerang Pajang Stiker di Tempat Usaha. Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang bakal menggiatkan pemasangan stiker pemberitahuan membayar pajak di tempat usaha penunggak pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan akan mendapat teguran.

“Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Khusus Bulan Ini, Bapenda Tangerang Berikan Keringanan Pajak

Saat ini pihaknya kembali melaksanakan proses penagihan pajak dalam bentuk teguran pembayaran pajak untuk pemasangan stiker, baliho, banner dan spanduk sebagai bentuk penagihan pajak.

Namun, dia menyebutkan bahwa pemasangan stiker dan banner itu bukanlah penyegelan, tapi hanya peringatan.

BACA JUGA:  Kejar Target, Bapenda Kabupaten Perkenalkan Mobil Pajak Keliling

Pada stiker tersebut dipasang tulisan “Usaha Ini Belum Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak Restoran”.

“Ini penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Begini Cara Bapenda Lebak Meningkatkan Kesadaran Melunasi Pajak

Dia menuturkan, pihaknya mengatakan sebelum memasang stiker, pihaknya akan memberikan beberapa teguran kepada pelaku usaha. Apabila tidak direspon, maka stiker peringatan akan dipasang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya