Polisi Gagalkan Penyelundupan BBL di Soetta, Begini Modusnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBL di Soetta, Begini Modusnya - GenPI.co BANTEN
Barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) yang akan diselundupkan ke Singapura. Foto: Antara.

Penyelundupan ini akan dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Ancaman pidananya delapan tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin,” katanya.

BBL yang telah diamankan akan dilepas liar di Pantai Loka PSPL, Serang, Provinsi Banten. (ant)

BACA JUGA:  BNNP Banten Musnahkah 2,2 Kg Sabu Hasil Penyelundupan

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya