
Penyelundupan ini akan dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman pidananya delapan tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin,” katanya.
BBL yang telah diamankan akan dilepas liar di Pantai Loka PSPL, Serang, Provinsi Banten. (ant)
BACA JUGA: BNNP Banten Musnahkah 2,2 Kg Sabu Hasil Penyelundupan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News