6 Orang Penghadang Mobil Dinas Walkot Cilegon Jadi Tersangka

6 Orang Penghadang Mobil Dinas Walkot Cilegon Jadi Tersangka - GenPI.co BANTEN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghadangan mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Peristiwa penghadangan tersebut terjadi pada Senin (5/9) saat terjadi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

“Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah memproses kejadian tersebut karena telah memenuhi unsur pidana sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (8/9).

BACA JUGA:  11 Pelaku Perjudian Digelandang di Polres Cilegon

Atas perbuatannya, enam orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Orang atau Barang.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berunjuk rasa dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Sukses Budi Daya Rosella, KWT di Kota Cilegon Auto Cuan

"Imbauan dari kami kepada masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang kita. Namun, ada juga norma-norma yang harus kita patuhi," ujarnya.

Dia meminta pengunjuk rasa menghargai orang lain dengan cara tidak menghentikan mereka berkendara, merusak kendaraan dan menyandra orang tersebut.

BACA JUGA:  Hubungan Wali Kota Cilegon dan Wakil Panas Karena Mutasi ASN

“Tentunya itu suatu pelanggaran apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah penegakan hukum,” tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya