
“Saya kira kandidat Capres harus memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilpres dan tidak melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Mantan Anggota DPRD Lebak.
Dia juga menuturkan bahwa capres dan cawapres semasa mudanya harus tidak melanggar norma-norma agama dan hukum.
Masyarakat dipastikan akan menolak capres maupun Cawapres, kendati mereka lolos untuk maju Pilpres 2024. (ant)
BACA JUGA: Akademisi Minta BEM SI Tak Aksi Anarkis, Yakin Tak Ada 3 Periode
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News