Akademisi: Capres di Pilpres 2024 Harus Bebas dari Kasus Korupsi

Akademisi: Capres di Pilpres 2024 Harus Bebas dari Kasus Korupsi - GenPI.co BANTEN
Dosen Sekolah tinggi Agama Islam (STAI) Lantansa Mashiro Rangkasbitung Mochammad Husen. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dosen Sekolah tinggi Agama Islam (STAI) Lantansa Mashiro Rangkasbitung Mochammad Husen mengungkapkan, calon presiden di Pilpres 2024 harus terbebas dari zina, judi dan mabuk.

Menurut Husen, siapapun capres yang diajukan harus bersih dan memiliki nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang maha kuasa.

“Dari semenjak remaja hingga sekarang jangan sampai mereka memiliki rekam jejak judi, zina dan mabuk,” kata Mochammad Husen, Rabu (7/9).

BACA JUGA:  Akademisi Minta BEM SI Tak Aksi Anarkis, Yakin Tak Ada 3 Periode

Menurutnya, perasaan capres dan cawapres punya dasar hukum yang jelas, yakni harus bebas dari perbuatan tercela, termasuk zina, judi dan mabuk.

Hal itu, kata dia, telah diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA:  Akademisi: Anggota Polri Harus Jadi Contoh Hidup Jujur

Para capres dan cawapres juga harus dilengkapi dengan surat kelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan kejahatan dan dihukum di atas lima tahun.

Selain itu, rekam jejak seorang capres dan cawapres harus benar-benar bersih dan tidak pernah berbuat korupsi.

BACA JUGA:  Harapan Walkot pada Akademisi Tinggi, Wisudawan Unpam Wajib Catat

Dia meminta parpol harus mengusung capres dan cawapres yang benar-benar terbebas dari perbuatan tercela.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya