
Sedangkan satu orang kades yang pernah menjadi anggota parpol telah mengundurkan diri sejak 2018 dengan dibuktikan keterangan dari parpol tersebut.
“Hasil klarifikasi, lima orang tidak merasa menjadi anggota ataupun pengurus parpol, dan sesuai prosedur telah dibuatkan pernyataan,” tuturnya.
Adapun keenam kades yang tercatut namanya tersebut adalah Kades Merak, Pondok Jaya, Tapos, Talok, Karanganyar, dan Cikasungka. (ant)
BACA JUGA: 6 Kades di Tangerang Jadi Anggota Parpol, Bawaslu dan DPMPD Lakukan Ini
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News