6 Kades di Tangerang Jadi Anggota Parpol, Bawaslu dan DPMPD Lakukan Ini

6 Kades di Tangerang Jadi Anggota Parpol, Bawaslu dan DPMPD Lakukan Ini - GenPI.co BANTEN
Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sebanyak enam orang kepala desa di Kabupaten Tangerang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar.

“Ada yang sebagai anggota, ada yang masuk kepengurusan partai,” kata Zulpikar, dikutip dari Antara, Rabu (31/8).

BACA JUGA:  Bawaslu Pandeglang Minta Warga Waspada Black Campaign

Zulpikar mengungkapkan, dari enam kades tersebut, empat di antaranya tergabung di dalam partai yang sama. Sedangkan dua lainnya tercatat di partai berbeda.

“Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Siap Terima Pendaftaran Pengawas Pemilu, Ini Syaratnya

Dugaan keterlibatan kepala desa dalam partai politik telah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Zulpikar, pihaknya langsung meminta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang serta parpol terkait.

BACA JUGA:  KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024

“Kita tadi sudah datang ke dinas terkait karena kan itu jelas-jelas dilarang. Kita hanya sebatas mengingatkan saja, sedangkan untuk penindakan ada di dinas terkait,” tutur dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya