DPMPD Beri Klarifikasi Kasus Dugaan Kades Jadi Anggota Parpol, Ternyata

DPMPD Beri Klarifikasi Kasus Dugaan Kades Jadi Anggota Parpol, Ternyata - GenPI.co BANTEN
Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kasus kepala desa (Kades) jadi anggota parpol telah mendapat titik terang usai menerima surat klarifikasi dari DPMPD.

Kepala desa yang bermasalah tersebut telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin di Tangerang mengungkapkan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang.

BACA JUGA:  6 Kades di Tangerang Jadi Anggota Parpol, Bawaslu dan DPMPD Lakukan Ini

Klarifikasi tersebut menyatakan, keenam kades itu tidak sebagai pengurus atau anggota parpol yang terdaftar di KPU.

“DPMPD Tangerang sudah menjawab surat KPU dan menyatakan bahwa nama-nama dimaksud bukan sebagai pengurus/anggota parpol,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (5/9).

BACA JUGA:  DPMPD Punya Inovasi Mantap! Kelola Keuangan Desa Lewat Sistem

Dari hasil klarifikasi tersebut, pihaknya berjanji akan sampaikan ke KPU RI sebagai pertimbangan.

“Karena ini temuan Bawaslu, untuk detailnya bisa ditanyakan ke Bawaslu,” ujar dia.

BACA JUGA:  KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, bahwa keenam kades yang dicatut namanya dalam kepengurusan parpol tersebut di luar sepengetahuan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya