Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Penimbun BBM Pertalite

Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Penimbun BBM Pertalite - GenPI.co BANTEN
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma menunjukan barang bukti penimbunan BBM. Foto: Antara.

“Kita juga dapat mengamankan barang bukti berupa tiga mobil pikap, dan dua sepeda motor,” tuturnya.

Para tersangka diganjar dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Polresta Tangerang melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum. Jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi,” kata Romdhon. (ant)

BACA JUGA:  Erick Thohir: Pasokan BBM di Kabupaten Tangerang Aman

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya