“Sudah ditetapkan. Saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak. Namanya juga di asrama kan berantem, jadi spontanitas saja,” katanya.
Menurut Rhomdon, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3,” ujar Zamrul. (ant)
BACA JUGA: Kronologis Santri Meninggal Karena Berkelahi di Ponpes Tangerang
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News