Polisi Periksa Perkelahian Maut di Ponpes Daar El-Qolam

Polisi Periksa Perkelahian Maut di Ponpes Daar El-Qolam - GenPI.co BANTEN
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. Foto: Antara.

“Sudah ditetapkan. Saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak. Namanya juga di asrama kan berantem, jadi spontanitas saja,” katanya.

Menurut Rhomdon, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3,” ujar Zamrul. (ant)

BACA JUGA:  Kronologis Santri Meninggal Karena Berkelahi di Ponpes Tangerang

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya