Kejati Banten Penjarakan 2 Tersangka Korupsi, Nilainya Rp 65 M

Kejati Banten Penjarakan 2 Tersangka Korupsi, Nilainya Rp 65 M - GenPI.co BANTEN
Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten akhirnya menjebloskan dua tersangka korupsi ke penjara. Foto: Kejati Banten

Jika RS dan SDJ tidak ditahan, ada kekhawatiran mereka akan melarikan diri.

"Alasan lainnya sesuai Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHP ancaman pidana yang lebih dari lima tahun penjara," ujar Ivan. (mcr34/jpnn)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya