GenPI.co Banten - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Provinsi Banten yang sering bolos dan terlambat masuk kerja mesti berhati-hati dengan aturan baru terkait disiplin PNS.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut dari PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi jam kerja ASN.
BACA JUGA: Pemprov Banten Berencana Maksimalkan Capaian Zakat para ASN
SE tersebut menyatakan bahwa PPK di masing-masing wilayah dan instansi mengawasi jam kerja serta meningkatkan kepatuhan ASN.
Disebutkan, PNS yang tidak masuk tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak adat permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA: Bupati Tangerang Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, Kenapa?
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Dua poin aturan tersebut tertera di Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA: Persiapan Penghapusan Tenaga Honorer, Sekda: Masih Rekap Data
Menteri Tjahjo menuturkan, aturan pada SE tersebut adalah upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News