Disperindagkop UKM Beberkan Cara Melihat Barang Tanpa Izin Edar

Disperindagkop UKM Beberkan Cara Melihat Barang Tanpa Izin Edar - GenPI.co BANTEN
Sidak barang tanpa izin edar di sejumlah toko kosmetik. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang (Disperindagkop UKM) mengimbau pelaku usaha menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk menghindari barang tanpa izin edar.

Aplikasi BPOM Mobile digunakan untuk memudahkan pengecekan barang secara mandiri terkait izin edar barang yang dijual.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang Shandy Sulaeman mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan penggunaan aplikasi BPOM Mobile.

BACA JUGA:  Begini Cara Mencari Layanan Vaksinasi di Kota Tangerang

“Diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada izin edarnya ke masyarakat,” kata Shandy, dikutip dari Antara, Senin (25/7).

Agar masyarakat tidak tertipu barang yang belum memiliki izin edar, Disperindagkop UKM juga meminta masyarakat memiliki aplikasi BPOM Mobile.

BACA JUGA:  DKP Kota Tangerang Gelar Kastrasi Kucing Gratis, Ini Syaratnya

Karena, masyarakat dapat mengecek kelayakan, izin, dan keterangan barang yang mereka beli dari toko secara langsung.

“Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa izin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  PMI Kota Tangerang Semprot Disinfektan Wilayah Terdampak Banjir

Sosialisasi ini digencarkan karena banyak ditemukan toko kosmetik yang menjual produk ilegal dan tidak terdaftar di BPOM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya