DKP Kota Tangerang Gelar Kastrasi Kucing Gratis, Ini Syaratnya

DKP Kota Tangerang Gelar Kastrasi Kucing Gratis, Ini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Dinas Ketahanan Pangan atau DKP mengadakan kastrasi kucing jantan domestik gratis. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kelebihan populasi kucing liar. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mengadakan kastrasi kucing jantan domestik gratis. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kelebihan populasi kucing liar dan untuk kesehatan.

Kastrasi adalah prosedur penghilangan testis pada kucing jantan. Tujuan dari kastrasi adalah agar kucing jantan itu tidak dapat berkembang biak sembarangan dan menimbulkan penyakit.

Sub Koordinator Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Wina Listiana mengungkapkan, kastrasi memiliki sederet manfaat untuk para kucing jantan.

BACA JUGA:  Cara Unik DKP Kota Tangerang Cegah Stunting, Unik Juga

Menurutnya, hal ini penting untuk kucing yang dipelihara di rumah agar populasinya tidak berlebihan.

“Secara kesehatan, kastrasi dapat mencegah kanker testis, mengurangi resiko terkena penyakit prostat, dan juga tumor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

BACA JUGA:  DKP Kota Tangerang Imbau Warga Hati-hati Berbelanja, Kenapa?

Menurut dia, usai disterilkan, kucing menjadi lebih sehat dan tidak mudah stres karena keinginan berkembang biaknya tidak tersalurkan.

Wina menuturkan, DKP membuka layanan kastrasi gratis bagi kucing jantan domestik untuk warga Kota Tangerang.

BACA JUGA:  DKP Pastikan PMK Belum Masuk ke Kota Tangerang

“Syaratnya kucing harus berusia enam bulan dan ras domestik atau kucing kampung. Untuk pemilik, harus ber-KTP Kota Tangerang atau memiliki surat domisili Kota Tangerang,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya