GenPI.co Banten - Usai penangkapan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang akhirnya menenakan wajib lapor pada aktris kontroversial ini.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra karena kasus ITE pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Polresta Serang Tangkap Nikita Mirzani, Tanpa Perlawanan
“Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto, dikutip dari Antara, Jumat (22/7).
Keputusan untuk wajib lapor ini diberikan tim penyidik usai kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
BACA JUGA: Wah, Baru Putus, Nikita Mirzani Sudah Dibuat Bucin Cowok Baru
Nikita Mirzani disebut punya kewajiban mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.
Oleh karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Mangkir, Restorative Justice Gagal
Shinto menuturkan, Nikita Mirzani meninggalkan Polresta Serang pada malam hari usai proses penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News