GenPI.co Banten - Penyidik Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani, Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan.
Kepala Reserse dan Kriminal Polresta Serang AKP David Kusuma mengungkapkan, penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Mangkir, Restorative Justice Gagal
David menuturkan, sebelum menangkap, pihaknya menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan.
Menurut dia, saat diamankan, Nikita Mirzani tidak melawan sehingga semua berjalan lancar.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Nangis Putus dari John Hopkins, Ini Alasannya
“Kami kini tengah memeriksa tersangka Nikita Mirzani yang sebelumnya tidak menghadiri jadwal pemeriksaan itu,” kata David, dikutip dari Antara, Kamis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang sebelumnya melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin lalu (20/6).
BACA JUGA: IPW: Polresta Serang Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani
Pada surat panggilan tersebut, Nikita Mirzani akan dimintai keterangan pada Jumat (24/06).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News