Nikita Mirzani Mangkir, Restorative Justice Gagal

Nikita Mirzani Mangkir, Restorative Justice Gagal - GenPI.co BANTEN
Artis cantik Nikita Mirzani. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Banten - Penyidik Polda Banten sudah mengirimkan surat panggilan terhadap artis cantik Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita sendiri menjadi tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan Nikita seharusnya diminta keterangannya pada Jumat (24/6).

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Nangis Putus dari John Hopkins, Ini Alasannya

Namun, Shinto menyebut ada permohonan penjadwalan pemeriksaan Nikita Mirzani pada Rabu (6/7).

“NM tidak juga hadir di depan penyidik,” kata Shinto, Kamis (14/7).

BACA JUGA:  Putus dari Nikita Mirzani, John Hopkins: Dia Punya Hati Baik

Shinto mengatakan Satreskrim Polresta Serang Kota berusaha mengedepankan restorative justice.

Akan tetapi, upaya tersebut ternyata tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan.

BACA JUGA:  IPW: Polresta Serang Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani

"Upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” jelas Shinto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya