Begini Cara Pemkab Lebak Lindungi Tenaga Kerja Luar Negeri

Begini Cara Pemkab Lebak Lindungi Tenaga Kerja Luar Negeri - GenPI.co BANTEN
Kepala Pelaksana Harian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Maman Suparman. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberangkatkan 31 tenaga kerja luar negeri melalui kerja sama dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

“Semua pekerja ke luar negeri itu resmi dan terfaftar,” kata Kepala Pelaksana Harian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Maman Suparman, dikutip dari Antara, Jumat (22/7).

Maman (31) warga Kabupaten Lebak yang sudah diberangkatkan bekerja ke luar negeri itu bekerja di Arab Saudi, Hongkong, Brunei, Taiwan, Korea Selatan, Jepang dan Singapura.

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Lebak Lindungi Santri dari Kekerasan Seksual

Meraka berangkat melalui perantara PJTKI dari PT Sriti, PT Sriti Lukma Lestari dan PT Bakti Persada Jaya.

“Kami sangat terbantu adanya kerja sama dengan PJTKI untuk penyerapan tenaga kerja,” katanya.

BACA JUGA:  Disnaker Gelar Job Fair, Sebegini Tenaga Kerja yang Terserap

Sebelumnya, Pemkab Lebak membuka lowongan pekerjaan ke luar negeri dengan menjalin kerja sama dengan PJTKI untuk tenaga formal maupun maupun non-formal dengan pendidikan mulai tamatan SMP hingga perguruan tinggi.

Selain memberangkatkan ke luar negeri, pihaknya juga mengoptimalkan pengawasan dan pemantauan untuk melindungi pekerja di luar negeri untuk mencegah tindakan kekerasan.

BACA JUGA:  Baru Ada 30 Pesantren Modern Ramah Anak di Kabupaten Lebak

Menurut Maman, kontrak perjanjian kerja bagi pekerja mencakup persetujuan gaji hingga penerimaan hak-hak lainnya, termasuk tunjangan dan asuransi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya