Polisi Bekuk Pengamen Jalanan, Punya Sampingan Dagang Sabu

Polisi Bekuk Pengamen Jalanan, Punya Sampingan Dagang Sabu - GenPI.co BANTEN
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang meringkus SH alias Bendol 39 tahun, yang berprofesi sebagai pengamen jalanan yang punya sampingan dagang sabu. Foto: Tribratanews.

GenPI.co Banten - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang meringkus SH alias Bendol (39) seorang pengamen jalanan yang punya sampingan dagang sabu pada Jumat (15/7).

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, Bendol diringkus di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat meringkus Bendol, polisi menyita 11 paket sabu yang disimpan di dalam kotak bekas handphone.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Diperiksa di Paminal Polri Terkait Polres Serang

“Polres Serang mengamankan 11 paket sabu seberat 6,90 gram, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu,” jelas Michael, dikutip dari Tribratanews.

Setelah didalami, diketahui Bendol mendapat sabu dari seorang bandar di Jakarta Barat. Bendol telah menjalankan bisnis sabu ini selama dua bulan untuk menambah penghasilan.

BACA JUGA:  Polres Serang Ciduk Karyawan Pengguna Narkoba, Ingin Kuat Bekerja

“Tersangka mengakui jika bisnis sabu ini untuk menambah penghasilan, sebab uang yang didapat dari mengamen tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya,” kata Michael.

Selain mendapat untung besar dari menjual narkoba, tersangka juga dapat mengonsumsi sabu secara gratis agar saat mengamen lebih percaya diri.

BACA JUGA:  Polres Serang Bekuk 2 Orang yang Sedang Ambil Paket Sabu di SPBU

“Awalnya tersangka hanya sebagai pemakai, namun karena tergiur keuntungan serta dapat mengkonsumsi gratis, akhir jadi pengedar,” ujar Michael.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya