Polisi Bekuk Pengamen Jalanan, Punya Sampingan Dagang Sabu

Polisi Bekuk Pengamen Jalanan, Punya Sampingan Dagang Sabu - GenPI.co BANTEN
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang meringkus SH alias Bendol 39 tahun, yang berprofesi sebagai pengamen jalanan yang punya sampingan dagang sabu. Foto: Tribratanews.

Michael menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya