Setelah ditangkap, YI pun langsung digelandang untuk diperiksa di Polsek Satia.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutur Samsuri. (*).
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News