Kejari Panggil 28 Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Panggil 28 Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan - GenPI.co BANTEN
Kejari Kabupaten Lebak panggil penunggak BPJS. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sebanyak 28 perusahaan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada 5-7 Juli 2022.

Dari 28 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 18 perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara sisanya adalah perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Total tunggakan dari 10 perusahaan tersebut mencapai Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:  16 Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kejari

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy mengatakan, Kejari dapat memanggil perusahaan tersebut karena sebelumnya terjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hak karyawan dan jaminan sosial.

BACA JUGA:  Berikut Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Terkait JHT dan JKP

Fismi mengatakan, perusahaan yang merupakan badan usaha wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan UU BPJS.

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial,” kata Rans Fismy, dikutip dari Antara, Kamis (7/7).

BACA JUGA:  BPJAMSOSTEK Beberkan Keuntungan Gabung di BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Fismi, ketentuan mengenai keanggotaan BPJS juga tertuang di Pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi: pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya