16 Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kejari

16 Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kejari - GenPI.co BANTEN
Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sebanyak 16 perusahaan penunggak BPJS di Kota dan Kabupaten Serang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (9/6).

Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi mengungkapkan, tugas ini jadi kewenangannya karena terikat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Isi perjanjian tersebut antara lain, mengizinkan memanggil perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban iuran dan menanyai permasalahan yang dihadapi perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Serang Minta LPA Pro Aktif Menekan Kekerasan Anak

Ahmadi mengungkapkan, total tunggakan dari 16 perusahaan tersebut mencapai Rp2 miliar lebih.

Masing-masing perusahaan, lanjut Ahmadi, mengirimkan perwakilannya dan memenuhi undangan Kejari.

BACA JUGA:  Santri di Serang Gelar Doa Bersama Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Ahmadi menuturkan, pihaknya menanyakan alasan terjadinya tunggakan, apakah karena tidak sanggup bayar, atau sudah dipotong tapi belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bagian pertanyaan yang kami ajukan. Kalau perusahaan lagi pailit atau rugi karena dampak dari Covid-19, tentu dapat ditolerir dengan perjanjian kapan bisa mencicilnya,” jelasnya, dikutip dari Antara, Kamis.

BACA JUGA:  Industri di Kabupaten Serang Diminta Bantu Turunkan Pengangguran

Jika usai dipotong dari gaji karyawan, tapi belum disetorkan akan masuk ke dalam kasus penggelapan dan dapat dibawa ke jalur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya