Polsek Rajeg Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan di Tangerang

Polsek Rajeg Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan di Tangerang - GenPI.co BANTEN
Anggota Reskrim Polsek Rajeg meringkus dua pelaku penganiayaan berinisial AY (41) dan AS (36) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Sabtu 2 Juli 2022. Foto: Tribratanews.

GenPI.co Banten - Anggota Reskrim Polsek Rajeg meringkus dua pelaku pengeroyokan berinisial AY (41) dan AS (36) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/7).

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena terlibat pengeroyokan kepada MR, warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg, Jumat (17/6).

Menurut Nurjaman, kejadian bermula saat korban berangkat kerja. Korban tiba-tiba diberhentikan oleh AY.

BACA JUGA:  Dinkes dan Loka POM Tertibkan 2 Apotek Tak Berizin di Rajeg

“Tersangka AY menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” ungkap Nurjaman, dikutip dari laman Tribratanews, Senin (4/7).

Nurjaman menuturkan, tersangka merasa sakit hati tersangka AY terhadap korban langsung menendang kaki kanan korban sementara AS juga ikut menendang kaki korban.

BACA JUGA:  Mantap! Bantu Warga Rajeg, Bumdes Pengarengan Gelar Operasi Pasar

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah,” terang Nurjaman.

Korban yang tidak terima segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. Usai mendapat laporan, pihak polsek kemudian menangkap pelaku di Desa Sukasari.

BACA JUGA:  Baru Ada 30 Pesantren Modern Ramah Anak di Kabupaten Lebak

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian melakukan penangkapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya