Polsek Rajeg Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan di Tangerang

Polsek Rajeg Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan di Tangerang - GenPI.co BANTEN
Anggota Reskrim Polsek Rajeg meringkus dua pelaku penganiayaan berinisial AY (41) dan AS (36) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Sabtu 2 Juli 2022. Foto: Tribratanews.

"Pelaku ditangkap di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” ujar Nurjaman

Atas perbuatanya para pelaku Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Nurjaman. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya