
Berbekal laporan tersebut, Tim Reskrim berhasil meringkus tersangka penggelapan di Bandung Barat pada Selasa (28/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai ditangkap, tersangka mengaku telah menjual truk korban kepada warga Lampung. Berdasarkan pengakuan pembeli, tersangka menjual truk dengan harga Rp175 juta.
Namun, karena BPKB mobil belum ada, pembeli hanya menyerahkan uang Rp140 juta dan sisanya dibayar setelah BPKB diterima.
BACA JUGA: Penggelapan Pajak, Pengamat Minta Kepala Bapenda Diperiksa Kejari
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 3772 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News