“PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Sementara untuk pengawasan pada pola WFO dan WFH dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga dan pemda.
Sebagai informasi, jam kerja efektif instansi pusat dan daerah selama lima atau enam hari kerja harus memenuhi standari minimal 37,5 jam per minggu. (*)
BACA JUGA: Pemprov Banten Berencana Maksimalkan Capaian Zakat para ASN
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News