Sebelumnya, Polda Banten mengungkap kecurangan di SPBU Gorda karena telah memodifikasi dispenser dengan menggunakan remote control.
Hal ini berakibat BBM yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga mengungkapkan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni BP (69) selaku manager dan FT (61) selaku pemilik SPBU.
BACA JUGA: Terungkap! Ternyata Begini Cara SPBU di Serang Tipu Pembeli BBM
“Atas kasus ini, dua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Shinto. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News