Tegas! Pertamina Beri Sanksi SPBU Curang di Kabupaten Serang

Tegas! Pertamina Beri Sanksi SPBU Curang di Kabupaten Serang - GenPI.co BANTEN
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan selama enam bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 di Kibin. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Barat menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum karena curang. SPBU curang ini akan ditutup selama enam bulan. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, SPBU Gorda di Kibin, Kabupaten Serang ditutup karena memodifikasi dispenser dengan remote control.

Eko mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polda Banten yang mengungkap dan menindak kecurangan pemilik SPBU.

BACA JUGA:  Terungkap! Ternyata Begini Cara SPBU di Serang Tipu Pembeli BBM

Menurut dia, langkah ini membuat BBM bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak.

Eko menegaskan, pihaknya tidak mentolelir jika ada oknum SPBU yang curang sebagaimana yang dilakukan SPBU Gorda.

BACA JUGA:  Dukung Sektor Transportasi, PT TNG Bangun SPBU di Terminal Poris

Akibat kecurangan tersebut, pihak Pertamina memberi sanksi berupa penutupan SPBU selama enam bulan.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat ikut aktif dalam mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

BACA JUGA:  Polres Serang Bekuk 2 Orang yang Sedang Ambil Paket Sabu di SPBU

“Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (23/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya