Terungkap! Ternyata Begini Cara SPBU di Serang Tipu Pembeli BBM

Terungkap! Ternyata Begini Cara SPBU di Serang Tipu Pembeli BBM - GenPI.co BANTEN
Polda Banten menunjukkan barang bukti kecurangan SPBU di Kabupaten Serang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kecurangan penjualan BBM di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, pihaknya menemukan kecurangan dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan remote control.

Kecurangan meteran tersebut dilakukan pada penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar.

BACA JUGA:  Dukung Sektor Transportasi, PT TNG Bangun SPBU di Terminal Poris

Atas kasus ini, Polda Banten menetapkan dua orang tersangka, yakni: BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU.

Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengatakan, pelaku sengaja menambahkan komponen elektrik remote control dan saklar otomatis pada dispenser SPBU.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banten: Jaga Lingkungan dengan Pakai BBM Berkualitas

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (22/6).

Kecurangan ini telah berlangsung sejak 2016 hingga 2022 dan mendapat keuntungan yang cukup besar.

BACA JUGA:  Stok BBM Aman Sampai Akhir 2021, Ini Kata Hiswana Migas Tangerang

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya