Pores Serang Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Arab Saudi

Pores Serang Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Arab Saudi - GenPI.co BANTEN
Polres Serang menggagalkan penyelundupan TKI ilegal ke Arab Saudi. Foto: Tribratanews.

Penangkapan itu, korban yang berhasil diselamatkan adalah RM, DL, VR, SM, PWS, NW NL dan FS. Polisi menyita satu mobil Calya dengan Nopol A-1274-KY.

Polisi juga menyita satu unit handphone merk Infinik, 4 buku paspor, 1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp1.850.000 dan 1 tiket pesawat.

Upaya menggagalan tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Senin (20/6) pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:  Polres Serang Meringkus 2 Spesialis Pencurian Walet

“Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO,” kata Yudha.

Yudha menuturkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2,4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA:  Apes! Beli Sabu Agar Kuat Kerja Malah Dibekuk Polres Serang

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya