Pihak Polda Banten menyita barang bukti berupa dua remote control, empat alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM dan satu bundel slip setoran margin.
Tutut disita pula satu bundel slip setoran surplus, empat unit handphone, tujuh bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor: 34-42117, empat unit CPU, satu buah ATM, satu buah buku tabungan, dan dua bundel rekening koran,
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal lima tahun.
BACA JUGA: Dukung Sektor Transportasi, PT TNG Bangun SPBU di Terminal Poris
Sementara itu, Fungsional Pengawas Kemetrologian dan saksi ahli dari Metrologi Ilegal Maman Arifrahman mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa SPBU Kibin.
“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya. (ant)
BACA JUGA: Anggota DPRD Banten: Jaga Lingkungan dengan Pakai BBM Berkualitas
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News