
GenPI.co Banten - Tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (21/6).
Tersangka yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini menjadi tersangka kasus pengadaan mobil operasional tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Tangerang telah beberapa kali memanggil dan menjemput ke rumah tersangka namun tidak ada.
BACA JUGA: DP2KBP3A Beberkan Penyebab Stunting di Kabupaten Lebak, Ternyata
“Alhamdulillah, dengan kesadaran atau niat baiknya tersangka SA datang menyerahkan diri ke Kejari,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, dikutip dari Antara, Selasa.
Kedatangan tersangka ke Kejari Kabupaten Tangearang bersama kuasa hukumnya untuk menemui penyidik Kejari.
BACA JUGA: Kabupaten Tangerang Puas di Posisi ke-5 POPDA X Banten 2022
Usai menyerahkan diri, pihak Kejari langsung memeriksa dan melakukan penahanan.
Penyerahan diri SA ke Kejari membuat tersangka kasus korupsi menjadi empat dari lima orang.
BACA JUGA: Kemenkes Tetapkan Kabupaten Tangerang Bebas Frambusia
“Sementara seorang tersangka lagi, yaitu STN, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masih dicari,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News