Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Cikupa

Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Cikupa - GenPI.co BANTEN
Sebanyak dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang, di Kecamatan Cikupa, Senin 20 Juni 2022. Foto: Antara.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Gede.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya