Bawaslu Siap Terima Pendaftaran Pengawas Pemilu, Ini Syaratnya

Bawaslu Siap Terima Pendaftaran Pengawas Pemilu, Ini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Plh Ketua Bawaslu Kota Cilegon Urip Harayantoni kedua dari kiri bersama staf Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon. Foto: Susmiatun Hayati/Antara.

Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu Cilegon Urip Haryantoni mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan revisi terkait Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.

Dalam hal ini pihaknya memastikan agar ada dasar hukum yang menerangkan jika Bawaslu memiliki kewenangan menerima registrasi pemantau pemilu.

“Menjelang dimulainya tahapan dan silahkan untuk para pemantau agar mempersiapkan diri untuk mendaftarkan dan informasi atau konsultasi silahkan langsung menghubungi Bawaslu Cilegon,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPU Provinsi Banten dan Universitas Primagraha Jalin Kerja Sama

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Suryadi mengatakan, pihaknya butuh persiapan dalam menerima pendaftaran pemantau pemilu.

Dia berharap agar pemantau pemilu dapat menjunjung kinerja Bawaslu agar dapat bekerja lebih baik.

BACA JUGA:  Trauma Tragedi Pemilu 2019, KPU Tangsel Upayakan Digitalisasi

Suryadi berharap Pemantau pemilu dapat independen dan memiliki akses di lingkungan TPS dan memperoleh hak melaksanakan pemantauan di wilayahnya.

“Pemantau ini akan mengawasi tahapan tahapan yg dilaksanakan oleh KPU. Dengan adanya pemantau pemilu, ini menandakan bahwa pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemkot Bakal Beri Dana Hibah untuk KPU Tangsel, untuk Apa?

Dia menuturkan, pemantau pemilu harus memiliki sejumlah persyarakat, di atanranya adalah bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya