Bawaslu Siap Terima Pendaftaran Pengawas Pemilu, Ini Syaratnya

Bawaslu Siap Terima Pendaftaran Pengawas Pemilu, Ini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Plh Ketua Bawaslu Kota Cilegon Urip Harayantoni kedua dari kiri bersama staf Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon. Foto: Susmiatun Hayati/Antara.

GenPI.co Banten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari tingkat pusat sampai kabupaten, melaunching Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6).

Disebutkan, tujuan dari layanan pemantau pemilu 2024 ini untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya untuk memantau pemilu serentak di Kota Cilegon.

Peluncuran ini didasarkan pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  KPU Provinsi Banten dan Universitas Primagraha Jalin Kerja Sama

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, pendaftaran pemantau pemilu ada pada bawaslu.

Menurut dia, semakin cepat dilaksanakan semakin baik agar pemantauan pemilu dapat segera berjalan mengawasi proses atau tahapan pemilu.

BACA JUGA:  Trauma Tragedi Pemilu 2019, KPU Tangsel Upayakan Digitalisasi

Karena, tahapan pemilu akan segera dimulai pada Minggu depan sehingga tugas pemantau akan lebih berat.

“Kami juga menyiapkan meja layanan pemantau agar bisa membantu para pemantau dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkot Bakal Beri Dana Hibah untuk KPU Tangsel, untuk Apa?

Adanya pemantau pemilu di Indonesia dapat meminimalisasi berita hoax, isu sara dan money politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya