Menpan Persiapan Hapus Honorer, Bupati Tangerang: Tunggu Juknis

Menpan Persiapan Hapus Honorer, Bupati Tangerang: Tunggu Juknis - GenPI.co BANTEN
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) menentukan status kepegawaian pegawai non ASN.

Tjahjo Kumolo memberikan batas waktu paling lambat penentuan status ASN hingga 28 November 2023.

Menurut Tjahtjo, kebijakan mengenai penghapusan pegawai honorer tertuang di dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

BACA JUGA:  Waduh, 28 November 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Siap-siap!

Regulasi tersebut membicarakan perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

BACA JUGA:  Mantap! Gaji Guru Honorer di Meroket Tajam, Sebegini Besarannya

Dia menekankan pada PPK untuk menyusun langkah strategis terkait penyelesaian pegawai non ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Sementara berdasarkan regulasi tersebut, pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

BACA JUGA:  Regulasi Soal Toa Masjid Ditanggapi DPRD Banten, Isinya Menohok

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhan, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo, dikutip dari Antara, Rabu (8/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya