Waduh, 28 November 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Siap-siap!

Waduh, 28 November 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Siap-siap! - GenPI.co BANTEN
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, pihaknya masih membahas lebih lanjut terkait penghapusan tenaga honorer.

Saat ini pihaknya hanya menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat karena nanti kita akan menyesuaikan dengan APBD Kabupaten Tangerang," kata Zaki, dikutip dari Antara, Rabu (8/6).

BACA JUGA:  Mantap! Gaji Guru Honorer di Meroket Tajam, Sebegini Besarannya

Zaki menuturkan, alasan pihaknya masih menunggu juknis adalah karena kebijakan ini masih baru.

Saat ini, jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkab Tangerang berjumlah ribuan. Dengan kebijakan baru tersebut, kata Zaki, nantinya yang akan bertugas di lingkup pemerintahan hanya PNS dan PPPK.

BACA JUGA:  DLH Kabupaten Tangerang Ajak Duduk Bersama Soal Sungai Cisadane

"Sebetulnya kita masih sangat membutuhkan tenaga honorer, apalagi di tenaga pendidik dan OPD butuh tenaga pelayanan," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap segera mendapat juknis agar dapat menjadi acuan pemetaan bagi para pegawai honorer di pemerintahan.

BACA JUGA:  Cabor Gulat Sumbang 1 Emas untuk Kabupaten Tangerang

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) segera menentukan status kepegawaian pegawai non ASN paling lambat 28 November 2023. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya