GenPI.co Banten - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, batas akhir kedatangan hewan ternak di Kota Tangerang adalah mulai akhir Juni 2022.
Kebijakan pentupan jalur kedatangan hewan untuk sementara ini merupakan upaya menekan penularan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
“Akhir Juni ini, jalur kedatangan hewan kurban telah disepakati untuk ditutup," kata Abduh Surahman, dikutip dari Antara, Rabu (8/6).
BACA JUGA: TP PKK Perkenalkan Nasi Segambreng, Kuliner Khas Kota Tangerang
Penutupan kedatangan hewan kurban ini disebut sebagai masa inkubasi hewan ternak yang sakit agar dapat diisolasi dan diobati.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga sebelumnya mengatakan 14 hari sebelum perayaan Idul Adha tidak ada lagi hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang
BACA JUGA: Akhirnya CFD Perdana di Kota Tangerang Kembali Digelar
Lebih lanjut, saat ini hewan ternak yang masuk ke Kota Tangerang wajib menyertakan surat keterangan sehat dan bebas PMK.
"Nantinya DKP bisa menyatakan seluruh hewan kurban di Kota Tangerang sehat,” katanya.
BACA JUGA: Dinkes Kota Tangerang Minta Masyarakat Waspada Cacar Monyet
Sebelumnya, DKP Kota Tangerang menyebutkan ada 13 hewan ternak yang terpapar PMK dan saat ini sedang dalam perawatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News