MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Hati-hati Pilih Hewan Ternak

MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Hati-hati Pilih Hewan Ternak - GenPI.co BANTEN
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar (kedua kanan) melakukan pemantauan terhadap tempat peternakan hewan yang terkena PMK di Kabupaten Tangerang. Foto: Antara.

“Pemotongan hewan bisa dilakukan di Masjid atau RPH yang mendapat izin Pemda atau dinas ketahanan, ini untuk mencegah adanya penyebaran PMK,” ujarnya.

Terkait penyembelihan hewan pada ibadah kurban, pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui fatwa Nomor 32 Tahun 2022.

Fatwa tersebut menjelaskan tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku.

BACA JUGA:  Kemenag Kabupaten Lebak Sosialisasikan Kurikulum Merdeka

Panduan tersebut juga menyebutkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat seperti lepuh kuku dan membuat hewan tidak dapat berjalan serta kurus tidak dapat jadi hewan kurban.

Sedangkan hewan yang bergejala klinis ringan, dapat dijadikan hewan kurban seta telah sembuh dari PMK pada saat akan dikorbankan, yakni 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

BACA JUGA:  Begini Fatwa MUI Terkait Kurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK

"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," kata dia. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya