Begini Fatwa MUI Terkait Kurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK

Begini Fatwa MUI Terkait Kurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi hewan kurban. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Indonesia ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK adalah tidak sah untuk disembelih.

Menurut dia, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh kuku hingga terlepas yang menyebabkan pincang atau sangat kurus, tidak sah jadi hewan kurban.

BACA JUGA:  Begini Cara Olah Daging dan Susu Ternak Terjangkit PMK

Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022. Pada fatwa ini dijelaskan terkait ketentuan hewan kurban yang terkena PMK dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Asrorun.

BACA JUGA:  Waduh, 5 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Positif PMK

Hewan kurban dengan kategori bergejala klinis berat namun sudah sembuh di tanggal 10-13 Dzulhijah bisa sah dijadikan hewan kurban.

Karena, salah satu yang membuat hewan kurban tidak sah jadi hewan kurban adalah kecacatan, seperti halnya telinganya terpotong.

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Tangerang Menangani 5 Sapi yang Suspek PMK

Sedangkan untuk proses pemasangan eartag di telinga hewan saat disuntik vaksin bisa sah jika dijadikan hewan kurban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya