Lakukan Aksi, GOK Lebak Minta 2 Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

Lakukan Aksi, GOK Lebak Minta 2 Hakim PN Rangkasbitung Dipecat - GenPI.co BANTEN
Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (GOK) Lebak menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan dua hakim dan satu panitera. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kasus dua hakim terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu direspon keras oleh Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (GOK).

GOK meminta hakim yang terlibat kasus narkoba harus diberhentikan dari jabatannya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

"Kami mendesak hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba diberhentikan," kata Koordinator Lapangan (Korlap) GOK Kabupaten Lebak Ade Irawan.

BACA JUGA:  2 Hakim Pakai Sabu, Anggota DPR RI: Tes Narkoba Massal ke Hakim

Hal itu disampaikan Korlap GOK dalam orasinya saat aksi di depan PN Rangkasbitung, Kamis (2/6).

GOK Lebak menilai saat ini PN Rangkasbitung telah dikotori dua oknum hakim terlibat narkoba.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba 2 Hakim PN Rangkasbitung Disorot Tajam LSM Bentar

Bahkan, kata ade, oknum hakim tersebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kantor mereka di PN Rangkasbitung.

Ade juga meminta dua oknum hakim tersebut segera diberikan sanksi keras karena sebagai penegak hukum harusnya menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  2 Hakim Terlibat Narkoba, KY Percayakan Proses Hukum ke BNNP

GOK Lebak juga meminta segera dilaksanakan tes urine kepada semua aparatur hukum di lingkungan PN Rangkasbitung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya