Tersangka Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangerang Dijerat Pasal Ini

Tersangka Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangerang Dijerat Pasal Ini - GenPI.co BANTEN
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Agus Kartono usai diperiksa di Gedung KPK. Foto: Antara.

Agar mempermudah proses penyidikan, para tersangka telah ditahan selama 20 hari, sejak 26 April-15 Mei 2022.

Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sedangkan untuk tersangka Ardius Prihantono belum ditahan oleh KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Tangerang Minta Masyarakat Waspada Cacar Monyet

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya