Hakim Terlibat Narkoba, Pengurus MUI Lebak: Mudah Menerima Suap

Hakim Terlibat Narkoba, Pengurus MUI Lebak: Mudah Menerima Suap - GenPI.co BANTEN
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kasus dua hakim PN Rangkasbitung yang ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditanggapi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak menyayangkan keterlibatan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada kasus penyalahgunaan narkoba.

“Semestinya, hakim itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena mereka penegak hukum,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, dikutip dari Antara, Senin (23/5).

BACA JUGA:  Ditangkap di Ruang Kerja, 2 Hakim Tukang Nyabu Tak Berkutik

Pihaknya mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Karena, menurut dia, seharusnya sebagai hakim bisa memerangi peredaran narkoba yang menghancurkan generasi mudah dan musuh negara.

“Peredaran narkoba juga berpotensi memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.

BACA JUGA:  Parah! 2 Hakim dan 1 ASN Tukang Nyabu Diciduk BNNP Banten

Dia meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengusut dan mendalami peredaran narkoba di PN Rangkasbitung.

Dia mengkhawatirkan masih ada tersangka lain yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Wah, MUI Lebak Imbau Pengelola Rumah Makan Tutup pada Siang Hari

“Itu berbahaya bagi penegak hukum atau hakim yang terlibat konsumsi narkoba dipastikan bekerja tidak profesional juga mudah menerima suap untuk biaya membeli sabu-sabu yang harganya cukup mahal,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya