Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang - GenPI.co BANTEN
Tiga pemuda warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang diamankan petugas karena diduga memperkosa gadis di bawah umur. Foto: Antara.

Sesampai di lokasi, pelaku membujuk korban untuk ikut pesta miras di kontrakan.

Korban dipaksa menenggak karena sebelumnya gadis tersebut menolak untuk minum.

Setelah korban dalam keadaan setengah sadar, ketiga pelaku melampiaskan aksi bejatnya.

BACA JUGA:  Polres Serang Gulung 3 Bandar Sabu dan 1 Pengedar Obat Ilegal

"Orang tua korban yang resah anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban,” kata Kapolres.

Mengetahui anak gadisnya diperkosa, orang tua korban langsung melapor ke Polres Serang.

BACA JUGA:  Polres Serang Tangkap Sopir Bus yang Kabur Usai Tewaskan 4 Orang

Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (ant)

BACA JUGA:  Kapolres Serang Minta Masyarakat Berangkat Mudik Lebih Awal

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya