Mantap! Tarif PCR di Luar Ketentuan Akan Ditindak Tegas

Mantap! Tarif PCR di Luar Ketentuan Akan Ditindak Tegas - GenPI.co BANTEN
Pemkab Tangerang menurunkan tarif tes PCR. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan tarif baru layanan tes usap PCR. Sebelumnya harga tes PCR harganya Rp495 ribu dan sekarang menjadi Rp275 ribu di semua fasilitas kesehatan di daerah itu.

”Kami mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menurunkan layanan tes PCR menjadi Rp275 ribu," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang Faridz, dikutip dari Antara (31/10).

Kebijakan tersebut dinilai menjadi sesuatu yang positif untuk menyukseskan program tracing, testing dan treatment (3T) di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Mantap! Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Tinggal 29 Orang

”Ini menjadi hal yang positif karena bisa membantu kita dalam menjaring 3T. Dengan harga murah pasti lebih banyak lagi permintaan PCR,” katanya.

Terkait penurunan tarif tes PCR tersebut, Faridz mengaku, pihak Dinkes Tangerang telah menginformasikan kepada masing-masing fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan PCR.

BACA JUGA:  Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

Menurutnya, penurunan tarif tersebut harus ditunjukkan dengan bukti tarif dari masing-masing fasilitas kesehatan. Semua tarif tersebut, kata Faridz, berlaku untuk semua kebutuhan kerja, perjalanan atau kebutuhan lain yang membutuhkan tes PCR.

Terkait pengawasan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang langsung melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kesehatan yang membuka layanan tes PCR.

BACA JUGA:  Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM

”Saya berharap masyarakat bisa melaporkan ke kami jika ada tarif PCR itu belum normal. Nantinya akan kita tindak,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya