
Dia menjelaskan, sistem yang ada di galatama adalah pihak penyelenggara mengumpulkan uang dari peserta dan kemudian peserta akan mendapat hadiah berupa uang atau barang bila dinyatakan menang.
Endang menilai, galatama pemancingan mengandung unsur judi.
“Itu seperti kasus porkas dulu mereka membayar iuran untuk diundi dan mendapatkan lebih besar untuk pemenangnya, lalu ada juga pihak yang dirugikan,” jelasnya.
BACA JUGA: MUI Kota Tangerang: Boleh Maaf-maafan tapi Tanpa Pelukan
Sedangkan pada pemancingan konvensional pemancing membayar ikan sesuai dengan yang didapat sehingga tidak ada unsur judi.
Menurut dia, karena tidak ada yang dirugikan dan tidak ada harapan untuk mendapat yang lebih besar. (ant)
BACA JUGA: Polda Banten dan MUI Musnahkan Puluhan Ribu Miras
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News