Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar

Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar - GenPI.co BANTEN
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erich Folanda mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan tim, telah ditetapkan empat orang tersangka. Foto: Antara.

Menurut dia, pembangunan pasar lingkungan di Gerbang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan APBD Pemkot dengan pagu anggaran Rp5 miliar lebih.

Kemudian, ditemukan pembangunan pasar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dugaan kecurangan ini diperoleh usai tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan. Kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp640 juta lebih.

BACA JUGA:  PMI Kota Tangerang Siaga di Pos Mudik, Tak Ada Penyakit Serius

"Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak," ujarnya. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya