“Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut,” kata Hutapea.
Alasan tersangka kabur, kata Maruli, adalah karena takut diminta tanggung jawab sehingga dia memilih untuk melarikan diri usai peristiwa.
“Tersangka takut 'dimassa' (dikeroyok massa) dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.
BACA JUGA: Tol Rangkasbitung-Serang Lengang, Puncak Arus Diprediksi Minggu
Saat ini tersangka telah dimintai keterangan oleh Penyidik di Polsek Serang dan akan segera dijemput oleh anggota Polres Musi Rawas Utara.
“Kami sudah komunikasi dengan Polres Musi Rawas Utara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota,” ujarnya.
BACA JUGA: WBP di Lapas Kelas IIA Serang Mendapat Remisi Hari Raya
Namun, menurut dia, untuk melengkapi berita acara, pihaknya memeriksa pendahuluan dan menjerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News