Dianggap Asosial oleh Masyarakat Lebak, Ini Jawaban Ketua LDII

Dianggap Asosial oleh Masyarakat Lebak, Ini Jawaban Ketua LDII - GenPI.co BANTEN
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K H Ahmad Hudori di Lebak. Foto: Antara

Ulama Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengungkapkan bila LDII sudah mematuhi aturan MUI dan tidak lagi mengkafirkan orang islam.  

Karena apa yang mereka lakukan, kata Hasan, dapat merusak akidah umat. Ajaran LDII itu, kata dia, sebelumnya memiliki lima aturan antara lain imamatan, bayitan, jamatan, binoatan dan pitonatan.

Mereka para jamaah LDII itu dalam pernikahan harus dengan jamaah atau kelompoknya juga merahasiakan ajaran kepada orang lain.

BACA JUGA:  Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM

Sementara itu, Ustadz Duki, seorang pimpinan LDII Kabupaten Lebak mengatakan bahwa tudingan informasi yang berkembang di masyarakat tentang ajaran LDII itu tidak benar.

Duki mengaku tudingan di kelompok lain pada LDII tidak berdasar. Karene menurut dia, LDII melarang kelompoknya menikah dengan kelompok lain dan

BACA JUGA:  Ini Cara Dispar Lebak Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pariwisata

”Banyak pegawai dan warga Shalat Jumat di sini dan tidak dilakukan pencucian," katanya. (ant)

 

BACA JUGA:  Produksi Beras di Lebak Surplus, Sebegini Pendapatan Petani

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya